TKW Asal Pati 'Menang' Melawan Majikannya di Arab Saudi

foto : detik.com
Amik, TKW asal Pati yang mencari keadilan atas tindak kekerasan yang telah dilakukan majikannya di Arab Saudi, akhirnya berhasil memenangkan gugatan di pengadilan setempat. Selama proses hukum berjalan, Amik didampingi tim perlindungan KBRI Riyadh.

"Akhirnya hakim memvonis majikannya untuk membayar denda yang cukup besar kepada Amik atas ganti rugi penyiksaan yang dialaminya. Amik tidak mau lagi menuntut sisa gajinya sebesar 12.800 Riyal yang belum dibayar majikannya. Dirinya hanya ingin segera pulang, mengobati rasa rindu bertemu orang tua dan keluarganya," ujar PF Pensosbud KBRI Riyadh Ahrul Tsani Fathurrahman dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dilansir detik.com,Kamis (31/3/2016).

Gugatan yang dilakukan Amik tersebut, bermula ketika dirinya sering mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya di Arab Saudi. Amik sering menerima pukulan hingga disiram air panas. Tak tahan lagi dengan perlakuan tersebut, Amik akhirnya memutuskan "melawan" setelah bekerja selama 1,5 tahun.

Dia memberanikan diri lari dari lantai 3 rumah majikannya kemudian ditemukan polisi yang membawanya untuk dirawat di Rumah Sakit setempat.

"Setelah 1 tahun 6 bulan bekerja, Amik akhirnya berani memutuskan untuk berhenti 'menerima' kekerasan. Sempat lebih dari 2 bulan dirawat, pada 28 September 2011, KBRI Riyadh menjemput Amik," kata Arul.

"Hari-hari Amik dilalui dengan fisik dan batin yang tersiksa. Kadang-kadang hanya akibat hal sepele, majikan perempuannya yang sangat sensitif dan emosional, tidak segan-segan langsung menyiksanya. Hampir setiap hari Amik dipukuli majikan perempuannya dengan barang apapun yang bisa diraih majikannya seperti sapu, besi mainan anak, adonan kue sampai tongkat kayu yang biasa dipakai sebagai perlengkapan tari tradisional lelaki Arab Saudi," imbuh dia.

Amik datang ke Arab Saudi untuk mengadu nasib pada 30 Juni 2009. Sebelumnya, Amik disebut bekerja pada majikan yang lebih ramah ketimbang majikannya yang kedua.

"Awalnya Amik sempat bekerja selama 9 bulan di majikan pertamanya dan menerima seluruh gajinya. Namun semua berbalik 180 derajat ketika ia dipindah majikan," urai Ahrul.

Selain penyiksaan, Amik juga tidak pernah mendapat bayaran atas pekerjaannya selama satu tahun setengah tersebut. Majikannya bahkan tega merampas uang milik Amik sebesar 3.000 Riyal.

Amik kemudian dirawat dan dilindungi oleh tim perlindungan KBRI Riyadh yang sekaligus mendampingi proses hukum Amik hingga berhasil menggugat majikannya. Majikan Amik, kata Ahrul, tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan sidang atas gugatan kepada dirinya.

Kini,Amik berharap uang kompensasi yang diterimanya dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan barunya di Indonesia. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TKW Asal Pati 'Menang' Melawan Majikannya di Arab Saudi "

Post a Comment