Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada Pati, Ini yang Terjadi

SEKITARPANTURA.COM, PATI - Kotak kosong bakal menjadi lawan pasangan calon (paslon) Bupati Haryanto -Saiful Arifin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017 di Kabupaten Pati pada 15 Februari mendatang.

Kondisi ini, akibat hanya ada satu paslon yang mendaftar dan resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati. Sesuai dengan peraturan KPU, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kotak kosong.

Kemudian, dengan hanya ada calon tunggal dalam pilkada ini, nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.  Yakni, jika yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah (kotak) yang ada tanda gambarnya, maka pemenangnya adalah pasangan calonnya. Tetapi, jika banyak yang mencoblos kotak kosong lebih dari 50 persen maka nanti KPU mengumumkan yang menang adalah kotak kosong.

Penentuan 50 persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih. Misalkan saja jika daftar pemilihnya 20 orang, dan yang hadir 15 orang, maka (ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 15 orang tadi.

Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja.



Lalu, bagaimana jika pasangan calon tunggal dinyatakan kalah atau kotak kosong yang menang dalam pemilihan nanti? Maka, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pada pasal Pasal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

Kemudian, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan pemerintah menugaskan penjabat .

Bolehkan Mengkampanyekan Kotak Kosong?

Dengan kondisi Pilkada Pati yang hanya ada calon tunggal, dan itu berarti pasangan calon harus melawan kotak kosong, apakah kemudian warg dibolehkan untuk mengkampanyekan kotak kosong?

Dalam sebuah kesempatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro menyampaikan jika warga Pati bebas untuk mengkampanyekan kotak kosong. Atau menurut KPU dengan bahasa yang lebih halus, yakni diperbolehkan untuk mensosialisasikan kotak kosong. Sebab, hal itu dianggap menjadi bagian dari upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis.

Dengan situasi calon tunggal, kampanye diberikan ruang bagi pasangan calon atau masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon. Masyarakat boleh mengkampanyekan, menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Dalam hal ini,  kotak kosong juga merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada. Karena itu, bila ada kelompok masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong diberikan kebebasan, selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye yang sewajarnya.

Meski begitu,  KPU tidak bisa memfasilitasi masyarakat yang mau kampanye kotak kosong. Hal itu mengingat tidak ada regulasi yang mengatur untuk memberikan fasilitas kepada kelompok masyarakat yang ingin mewakili kotak kosong dalam berkampanye.

Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mensosialisasikan Kotak Kosong

Dengan tidak adanya larangan mensosialisasikan kotak kosong pada Pilkada Pati, artinya setiap orang bebas untuk mensosialisasikan kotak kosong.

Namun begitu, ada yang perlu menjadi perhatian terkait  sosialisasi kotak kosong. Antara lain, agar tidak sampai sosialisasi itu justru terjerumus pada kegiatan black campaign bernuansa fitnah kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Seperti disampaikan pihak KPU Pati, black campaigne bisa dijerat dengan hukum pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Untuk itu, warga yang tidak setuju dengan paslon diharapkan santun dalam melakukan pendidikan politik.


Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada Pati, Ini yang Terjadi"

  1. A lot of people are skeptical to watch movies on the internet or watch TV online. watch Aruba Movies online

    ReplyDelete
  2. A superb top 10 websites to find completely free movies online always
    must include 1 thing.

    ReplyDelete