Ada Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

SEKITARPANTURA.COM - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Libur nasional ini berkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak.

Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2/2017). Presiden Jokowi berharap, penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, penetapan hari libur nasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut pasal itu, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. KPU sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara pada 15 Februari. 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Di akhir keppres disampaikan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 10 Februari 2017, di Jakarta.

Berkaitan dengan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

Sesuai SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, puskesmas,telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar. Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional"

Post a Comment