Pemkab Klaten Sosialisasikan Perbup Pilkades 2017

SEKITARPANTURA.COM,KLATEN - Demi mewujudkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang aman tertib dan demokratis, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Klaten menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2017, tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, Senin (17/04). 

Kegiatan yang diikuti kurang lebih  200 peserta tersebut, secara resmi dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, Pilkades sangat bermanfaat dan penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, meski terdapat perbedaan saat pemilihan maka usai pelaksanaan dan pemungutan maupun penghitungan suara, hendaknya warga masyarakat Klaten kembali menjalin persatuan dan kesatuan.

(Foto/Dinkominfo Provinsi Jateng)


”Dalam mengikuti tahapan pilkades,  masyarakat harus dapat berpikir jernih, hindari permusuhan dan kedepankan persatuan dan kesatuan,”tutur Sri Mulyani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Jaka Purwanto selaku ketua panitia penyelenggara mengemukakan,  Sosialisasi Peraturan Bupati Klaten tentang Pemilihan Kepala Desa kabupaten Klaten tahun 2017 diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Klaten yang aman tertib dan demokratis.

“Harapannya Pilkades nanti  dapat menghasilkan kepala desa yang baik, jujur, amanah dan berkualitas sesuai harapan masyarakat, sehingga bisa mewujudkan Kabupaten Klaten yang Maju Mandiri dan Berdaya saing,”ujar jaka Purwanto.


Lebih lanjut  Jaka Purwanto menjelaskan,  pelaksanaan Pilkades di Klaten dilaksanakan secara serentak Bergelombang.

“Tahapan pertama yaitu pembentukan panitia Pilkades pada tanggal 22 April 2017, sedang pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada Rabu Pahing tanggal 26 Juli 2017 di 48 desa,”pungkasnya.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Klaten Sosialisasikan Perbup Pilkades 2017"

Post a Comment