Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Milik Warga Tayu

SEKITARPANTURA.COM,PATI - Jajaran Sat Narkoba Polres Pati melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras. Pada Kamis (27/7)sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan operasi di wilayah Kecamatan Tayu.

Hasilnya, operasi yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Pati Ipda Indra Irnawan L tersebut, polisi menyita puluhan botol miras dari warung milik KEN (44 th) warga Desa Tayu Kulon RT 03 RW IV, Kecamatan Tayu, Pati. 



Polisi sita puluhan botol miras dari salah satu warung di Tayu/Humas Polres Pati


Rinciannya, barang bukti miras yang diamankan yakni, 21 bungkus plastik miras oplosan, 6,5 botol plastik miras Ciu isi 1500ml / botol, 5 botol cap tiga orang (Cong Yang botol kecil) isi 330ml / botol, 2 botol anggur kolesom cap orang tua isi 620ml / botol dan 4 botol topi miring isi 250ml / botol.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pati dan atas hal ini tersangka dikenakan pasal 5 Jo Pasal 9. Perda Kabupaten Pati No 22 tahun 2002, tentang Minuman Keras.


Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kasat Narkoba AKP Puji Raharjo mengatakan, bahwa operasi tersebut dalam rangka cipta kondisi dan untuk menekan angka kriminalitas akibat dari minuman keras.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Milik Warga Tayu "

Post a Comment