Polsek Pati Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil

SEKITARPANTURA.COM,PATI - Unit Reskrim Polsek Pati Kota membekuk pelaku penggelapan mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi K 8740 TA, milik Priyadi (58) warga Perumahan Gemblep Desa Kutoharjo, Pati . Pelaku adalah  ES (33), warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati,. Pelaku dibekuk pada Minggu (24/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku awalnya menyewa mobil  milik korban pada 17 Juli lalu untuk jangka waktu satu hari, untuk kegiatan di Semarang. Yakni sampai dengan 18 Juli 2017. Namun kemudian, pelaku beralasan memperpanjang sewa. Setelah itu, korban berusaha menghubungi pelaku agar segera mengembalikan mobil yang telah disewa, namun pelaku hanya memberikan janji-janji saja.


Barang bukti mobil yang diamankan dari pelaku/Humas Polres Pati


Merasa curiga dengan pelaku, kemudian korban berusaha mencari informasi mengetahui keberadaan mobilnya, dan diketahui  bahwa mobilnya telah dipindahtangankan kepada orang lain. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati.

Dari hasil laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver. 


Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Pujiati mengatakan, pihaknya telah melakukan penanggkapan terhadap pelaku penggelapan mobil. "Saat ini pelaku dan barang bukti di tahan di Mapolsek Pati Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Pati Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil"

Post a Comment