Menguak Aksi Main Hakim Sendiri

Oleh : Mohammad Iqbal Shukri


BEBERAPA waktu lalu, khalayak ramai terbelalak oleh tragedi pembakaran seorang pria yang dituduh melakukan pencurian di sebuah masjid di Bekasi. Kejadian tersebut viral di media sosial dan mengundang banyak respon dari masayarakat. Tragedi semacam ini tentu tidak bisa dipisahkan dari aspek hukum dan HAM, baik dilihat dari segi kasus maupaun faktor yang melatarbelakanginya.
Kejadian main hakim sendiri tentu tidak bisa dianggap wajar, karena adat ketimuran kita tidak membenarkan hal tersebut. Tentu kita bertanya-tanya kenapa perilaku keji membakar orang hidup-hidup bisa terjadi? Akankah karena ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum? Hal tersebut perlu ditelisik lebih jauh.


Jika ditinjau dari perspektif agama, kekerasan yang berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang dibahas secara khusus dan tegas dalam surat An-Nisa’ ayat 93: “Dan barang siapa yang membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Begitu keras ancaman Allah terhadap seseorang yang membunuh sesama Muslim. Apalagi jika dikaitkan dengan kejadian seorang pria di Bekasi yang notabene mempunyai seorang isteri yang masih mengandung enam bulan, dan punya anak berumur empat tahun. Tentu kejadian ini berimbas besar terhadap keluarganya karena kehilangan tulang punggung keluarga. Sementara anak menjalani hidup tanpa kasih sayang seorang ayah. Ini merupakan dampak yang bersifat jangka panjang.
Main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal tidak mencerminkan masyarakat yang demokratis. Seolah-olah citra demokrasi yang ada dinegara ini nyaris tumbang hanya karena sebuah konflik diselesaikan dengan cara kekerasan yang tidak berkemanusiaan. Padahal untuk menyelesaikan sebuah konflik sudah diberi wadah yaitu berupa lembaga yang mengurusi berbagai persoalan kriminalitas dan lainnya. Tetapi, seolah-olah masyarakat tidak percaya lagi terhadap lembaga ini, bisa jadi karena mungkin anggapan masyarakat bahwa hukum yang ditetapkan tidak sesuai dengan  perbuatan yang telah dilakukan. Atau keadilan yang ada dalam hukum sangat minim. Ataukah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum di Indonesia. Jika demikian, siapa yang salah dan bertanggung jawab atas kekurangtahuan masyarakat akan hukum? Apakah pemerintah? Apakah masyarakat sendiri? Kita tidak boleh menyalahkan salah satu, namun harus saling saling berkontribusi untuk menegakkan hukum di Indosesia menjadi negara yang taat akan hukum.
Pada hakikatnya para pelaku kriminal adalah orang yang butuh pembinaan bukan malah ditiadakan dengan cara kekerasan. Penyelesaian konflik harus melibatkan berbagai pihak bukan dari keputusan sebuah individu yang berujung kearah pelampiasan nafsu.
Yang dibutuhkan sebenarnya bukan penyelesaian yang cepat namun peneyelasian yang tepat. Kunci dari penyelesaian yang tepat ini adalah dengan kesabaran dari berbagai pihak dan kesadaran akan adanya hukum di negara ini.
Sementara, melihat aspek hukum tindakan menghilangkan nyawa orang lain adalah tindakan kriminal. Lebih jauh mengenai kasus di atas ada dua faktor yang mungkin menyebabkan tindakan main hakim sendiri.
Pertama, ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Ini bisa saja karena masyarakat sudah jenuh dengan adanya kasus kriminal pencurian yang terus saja berulang, meski banyak pelaku sudah banyak yang dihukum tapi masih ada saja yang malakukan aksi tersebut.
Kedua, psikologis masyarakat yang belakangan dihadapkan pada realitas sosial berupa beban hidup yang semakin berat membuat emosi tidak terkontrol. Hal tersebut memicu masyarakat menyalurkan emosi di tempat yang salah dan berujung menghilangkan nyawa orang lain. Namun, apapun alasannya tindakan pengeroyokan dan pembakaran tidak bisa dibenarkan.
Dari berbagai sisi di atas, dapat diambil sebuah konklusi bahwa ada yang salah dalam masyarakat kita dan harus dibenahi.Penegak hukum di Indonesia harus segera dijalankan dengan tegas dan memberi efek jera, sehingga menutup ruang bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Sementara untuk menyikapi psikologi masyarakat yang merasakan beban berat atas kesulitan hidup perlu peran serat pemerintah, pemuka agama dan pihak lain. Pemerintah harus mengupayakan untuk meringankan beban masyarakat terutama soal kebutuhan hidup.
Di samping itu, para pemuka agama harus berperan memberi pengarahan dalam berbagai ceramahnya tentang pentingnya menjaga moral dan bersikap sabar. Dengan jalan demikian, diharapkan kejadian di atas menjadi yang terakhir dan kejadian serupa tidak terulang lagi.

*Penulis adalah mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang aktif menulis dan mengamati berbagai fenomena sosial kemasyaraktan
*Isi mengenai konten opini sepenuhnya menji tanggung jawab penulis


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menguak Aksi Main Hakim Sendiri"

Post a Comment