Bupati Minta Lembaga Penerima Hibah Diminta Tertib SPj

SEKITARPANTURA.COM,REMBANG-Sebanyak 246 lembaga penerima hibah memperoleh sosialisasi tentang syarat dan tata cara menerima bantuan hibah di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Rabu (13/3). Dana hibah diberikan secara merata dan berimbang kepada seluruh lembaga di 14 kecamatan.

Bupati Rembang Abdul Hafidz berpesan, kepada penerima agar berhati-hati dalam menggunakan dana hibah. Pasalnya semua penggunaan dana akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati juga mengimbau agar tidak ada pemindahan proposal yang sudah diajukan ke pemerintah. Karena dana hibah yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan proposal pengajuan, hal tersebut juga terkait dengan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj).



"Tugas BPK memang tidak ada yang ditinggal dari mengoreksi satu per satu ketika kita sajikan laporan,  satu per satu mulai dari proposal sampai SPj nya akan diteliti. Jadi ini kita wanti-wanti jangan sampai tujuan kita baik karena ada kesalahan administrasi dampaknya kurang baik," pinta bupati.

Bupati berharap bantuan yang diberikan nantinya diharapkan dapat disalurkan dengan baik, soal transparansi dan proses menerimaannya. Demikian agar tidak terjadi penyelewengan hingga  berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, Asisten 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang Abdullah Zawawi juga menegaskan, penerima hibah segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan, tidak lupa pembuatan SPj juga harus selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan.

"Kalau nanti BPK selesai melakukan pemeriksaan dan SPj belum bisa dipertanggungjawabkan, harus mengembalikan ke kas daerah," tandasnya.

Total anggaran dana hibah yang diberikan kepada seluruh lembaga sebesar Rp 14 miliar lebih. Nominal tersebut meningkat drastis jika dibanding tahun 2018 yang hanya Rp. 20 miliar lebih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Bupati Minta Lembaga Penerima Hibah Diminta Tertib SPj"

Post a Comment