Bilangnya Mau Beli Es, Napi Kasus Penipuan Ini Malah Kabur

SEKITARPANTURA.COM,PATI- Seorang warga binaan Lapas Kelas II B Pati, kabur dari penjara. Napi yang kabur itu yakni Selamet Wibowo (28) alias Bowo warga Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Pati, yang merupakan napi kasus penipuan.Napi ini diketahui kabur dari penjara pada Minggu (16/6) lalu. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pembinaan Lapas Kelas II B Pati Krismianto, Rabu (19/6) membenarkan hal ini.

Ia menyebut, Bowo merupakan napi yang sudah menjalani masa asimilasi atau pembinaan di luar lapas menjelang pembebasan. Pelaku sudah menjalani asimilasi sejak tiga bulan terakhir.

Krismianto menceritakan, pada saat kejadian, Bowo memang diperintahkan oleh petugas pengawalnya, yakni Trimulyo untuk membersihkan kandang dan memberi makan bebek di rumah dinas Lapas. Lokasinya berada di sebelah selatan Lapas.



Namun, pada saat Bowo sampai di kandang bebek tersebut, ternyata ada beberapa bebek yang sakit. Sehingga Bowo bersama dengan petugas pengawalnya, pada pukul 15.00 WIB, pergi membeli obat dan pakan ternak di sekitar Pasar Puri.

“Yang membeli adalah Bowo dan petugas pengawal. Setelah obat dan pakan didapat, Bowo tiba-tiba minta izin untuk membeli es di sekitar pasar. Radius dari tempat pembelian obat, diperkirakan tidak sampai 10 meter,” katanya.

Kemudian, lanjut Krismianto, ketika petugas pegawal selesai membayar obat dan pakan bebek tersebut, ternyata Bowo sudah tidak ada. Bahkan, ketika petugas bertanya ke penjual es, diakui juga tidak tahu.

“Saat itu petugas langsung mencari Bowo dan menghubungi atasan untuk bantuan pencarian,” ujarnya.

Krismianto juga mengaku sudah mendatangi rumah Bowo, tetapi informasi yang diberikan keluarganya, Bowo tidak pernah datang ke rumah.

Saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pengawal napi yang diasimilasi. Pihaknya juga berkordinasi dengan kepolisian untuk memburu Bowo. “Kepolisian, Imigrasi, dan bandara sudah kami infokan,” tegasnya.

Napi yang kabur tersebut, merupakan napi kasus penipuan mobil. Dia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP.

Bowo mulai menjalani masa tahanan sejak 29 Juni 2018. Dan akan bebas pada 11 Desember 2020, setelah mendapat remisi selama 15 hari pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bilangnya Mau Beli Es, Napi Kasus Penipuan Ini Malah Kabur"

Post a Comment