Buah Perjuangan, Imam Suroso Diberi Gelar Bapak Bidan

SEKITARPANTURA.COM,GROBOGAN – Setelah melewati perjuangan panjang, Undang-undang (UU) Kebidanan pada awal 2019 yang terdiri dari 12 bab dan 80 pasal akhirnya disahkan. Berkat keberhasilan tersebut, Imam Suroso, anggota DPR RI diberikan penghargaan sebagai bapak Bidan Nasional.

Politisi PDI Perjuangan itu dinilai menjadi orang yang memperjuangkan atas disahkannya UU yang berdampak baik bagi ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT). 

Penghargaan itu diserahkan pada Sabtu (29/06) saat acara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXVI dan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Grobogan yang diserahkan langsung oleh Sekjen IBI Pusat H. Dr. Ade Zubaidah dan perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Sri Rahayu.

Kepada awak media, Imam Suroso menceritakan kembali bagaimana proses panjang penggodogan UU Kebidanan yang disahkan pada awal 2019. Pihaknya juga mengaku terharu ketika ingat kejadian pada Rabu, 13 Februari 2019 silam dimana pemerintah bersama legislative mensahkan undang-undang kebidanan setelah itu ribuan bidan menggelar sujud syukur di Ibu Kota.



"Kami selalu terharu ketika ingat perjuangan panjang, hingga kami bersama ribuan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terus berjuang agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kami ucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah berinisiatif untuk berikan penghargaan ini kepada kami," ungkapnya.

Perjalanan dalam pengesahan UU itu memang cukup berat, setelah UU tersebut sempat dibahas sejak 15 tahun silam. Tetapi setelah sekian lama akhirnya ada titik terang dan Imam Suroso yang masuk dalam tim panitia kerja (Panja) waktu itu, segera bergerak untuk mendorong agar UU itu berhasil disahkan.

"Sempat terjadi tarik ulur, namun kami terus kami perjuangkan karena bagaimanapun ini tidak hanya kepentingan bidan saja melainkam masyarakat luas. Karena ditangan bidan serta bantuan tenaga kesehatan yang lain, derajat kesehatan masyarakat di daerah terluar Indonesia, pinggiran dan pedesaan dapat berangsur-angsur membaik. Saya gigih berargumen dengan asas keadilan dan untuk payung hukum para bidan," kenangnya.

Dengan disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU Kebidanan pihaknya berharap tidak ada lagi kekhawatiran dibenak para bidan dalam menjalankan tugasnya. 

Selain itu juga diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih pengaturan profesi bidan dalam berbagai peraturan, tidak ada lagi diskriminasi, pelayanan, hak mendapatkan pendidikan dan perlindungan hukum.

"Secara pribadi saya akan tetap menggunakan hak konstitusional saya untuk terus mengawal dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UU Kebidanan ini di lapangan. Karena banyak yang senang dengan lahirnya UU ini sampai saya mendapat penghargaan ini," ucapnya lugas.

Seperti diketahui, dalam undang-undang tersebut mencakup izin praktik bidan, pendidikan kebidanan, bidan lulusan luar negeri, hingga pengaturan tenaga bidan yang datang dari luar negeri. 

Seperti diketahui, sebelumnya dirinya dalam Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah mengangkat sekitar 39 ribu bidan PTT yang berusia dibawah 35 tahun, dan sekitar 4 ribu bidan PTT yang berusia lebih dari 35 tahun, menjadi CPNS ditempat mereka mengabdi.

Selain itu sebanyak 2 ribuan dokter gigi dan dokter umum tidak tetap juga telah diperjuangkan untuk diangkat menjadi PNS. Termasuk 100 dokter gigi dan dokter umum yang berusia lebih dari 35 tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buah Perjuangan, Imam Suroso Diberi Gelar Bapak Bidan"

Post a Comment