Dana Desa untuk Kabupaten Cilacap Naik Dua Kali Lipat pada 2018

SEKITARPANTURA.COM,CILACAP - Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Cilacap yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017, mencapai Rp 232 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan tahun 2016, yang hanya Rp 198 miliar. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap, Achmad Arifin Santosa menjelaskan, pencairan dana desa dilakukan dalam dua tahap. Sedangkan Rp 139 miliar di antaranya, telah masuk dalam rekening keuangan daerah sejak Mei lalu.



Ilustrasi/Istimewa


“Kami masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Cilacap, dalam menyusun Peraturan Bupati terkait daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan berskala lokal”, katanya.

Penyusunan Perbup ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. 

Arifin menargetkan, setidaknya Perbup tersebut dapat diselesaikan pada bulan November, dan segera disahkan. Setelah itu, pihak desa harus segera menindaklanjuti Perbup itu, dengan mengeluarkan Peraturan Desa.

“Tahun depan Pemerintah Pusat menjanjikan dana desa untuk Kabupaten Cilacap naik dua kali lipat. Sebab dana desa yang tahun ini dianggarkan Rp 60 triliun, rencananya akan ditambah menjadi Rp 120 triliun pada 2018”, imbuhnya.


Sementara itu berdasarkan data Dispermades Cilacap, ADD untuk 269 desa yang bersumber dari ABPD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, sekitar Rp 146 miliar. Adapun dana bagi hasil pajak sebesar Rp 13 miliar yang terdistribusi untuk 269 desa, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 381 juta yang terdistribusi hanya untuk 28 desa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Desa untuk Kabupaten Cilacap Naik Dua Kali Lipat pada 2018"

Post a Comment