Empat Minimarket di Kudus Disegel Satpol PP

SEKITARPANTURA.COM,KUDUS-Sebanyak empat minimarket disegel oleh jajaran Satpol PP di Kabupaten Kudus, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

Kasatpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, pada kegiatan penertiban dan penindakan yang menyasar pasar modern lusa kemarin, empat minimarket di Jalan Sunan Kudus,Jalan Bhakti, Jenderal Sudirman dan Jalan Lingkar Utara depan Kampus Universitas Muria Kudus (UMK) disegel karena buka di luar jam operasional.




“Empat pasar modern tersebut disegel, karena melanggar perda,” jelas Djati kepada Jateng Pos saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (14/3/2019).


Djati menjelaskan, sesuai peraturan yang ada, pasar wiralaba tersebut seharusnya, buka jam 10.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk hari biasa yakni Senin-Jumat. Kemudian pada akhir pekan, jam operasionalnya dimulai pukul 10.00 WIB sampai 23.00 WIB. Sedangkan hari libur nasional, mulai pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.”Yang disegel ini melayani pelanggan mulai pukul 07.00 WIB,” tandasnya.


Djati menambahkan, merujuk pada Perda Nomor 12 Tahun 2017, pasar wiralaba yang boleh melayani pelanggan selama 24 jam yaitu yang berlokasi di fasilitas umum. Seperti pom bensin atau SPBU, rumah sakit, terminal dan tempat umum lainnya yang dianggap objek vital.


Adapun sanksi yang diberikan terhadap pengelola pasar wiralaba yang melanggar Perda, lanjutnya, berupa hukuman non yudisial yaitu pintu tokonya digembok. Jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti tidak memiliki surat izin usaha atau administrasi lainnya akan diproses menggunakan hukuman yudisial.


“Selama ini masih sebatas penggembokan. Segel tersebut akan dibuka, jika pengelola sudah bisa menyepakati aturan yang ada,” tambahnya.

Menurutnya, selain merujuk kepada perda, dilakukannya penyegelan terhadap minimarket yang melanggar aturan yaitu untuk menyeimbangkan konsumen pasar wiralaba dengan toko kecil atau kelontong di desa. Diharapkan setelah ini, tidak ada lagi kesenjangan pendapatan.

“Kalau pagi warga bisa membeli kebutuhannnya di toko kelontong milik tetangganya,” pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Empat Minimarket di Kudus Disegel Satpol PP"

Post a Comment