UP3AD Rembang Berikan Dispensasi bagi Pemohon Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Cuti Lebaran

Sekitar Pantura - Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Rembang selama masa libur lebaran, yakni selama 5 hari tutup dan tidak melayani publik.Semua Pegawai di kantor tersebut diliburkan tanggal 4-8 juli 2016. Atas kebijakan tersebut, semua pemohon perpanjangan pajak kendaraan akan mendapatkan dispensasi saat pajak mereka jatuh tempo di masa liburan cuti Hari Raya . Mereka bisa memperpanjang kembali pajak kendaraan setelah masa cuti dan tidak dikenai sanksi denda.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, melalui Kasat Lantas Polres Rembang AKP Ahmad Ghifar Ahfaqsyi mengatakan, kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan. Hal itu sebagai bentuk toleransi dari UP3AD terhadap pemohon perpanjangan pajak yang sebagian besar mengambil cuti lebaran. 



Ia katakan, pelayanan di Kantor Samsat Rembang akan kembali normal pada tanggal 9 Juli 2016. Jika pada tanggal tersebut, pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo tidak dilakukan perpanjangan, maka pemohon akan dikenai sanksi denda .

"Sebelum cuti lebaran, sebenarnya kita bisa melayani perpanjangan dokumen kendaraan yang akan jatuh tempo di masa itu, jika yang bersangkutan tidak sempat  melakukan perpanjangan pada tanggal 9 Juli 2016 mendatang. Tidak ada denda, yang penting jangan lebih dari tanggal itu," katanya.

Pada umumnya, hari pertama setelah libur cuti bersama, pelayanan di Kantor Samsat akan lebih ramai dari biasanya. Sebab, warga perantau yang mudik memanfaatkan waktunya di daerah untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka.

Baca juga : Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Kapolres Rembang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UP3AD Rembang Berikan Dispensasi bagi Pemohon Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Cuti Lebaran "

Post a Comment