Ini Syarat untuk Mengurus SIUP di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kudus


Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.

Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat yang harus dilengkapi dalam mengurus SIUP : 


 Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  •  Fotokopi Surat keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang. 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan, Komisaris dan pemegang saham.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. 
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
   Koperasi

  • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang. 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengawas / Penanggung Jawab Koperasi. 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi. 
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Neraca Koperasi. 
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Baca Juga : Pemenang Lomba Desain Logo HUT ke 466 Kudus

Persekutuan Komoditer (CV)

  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
  •  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan. 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan. 
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Neraca Perusahaan. 
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
  Perorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan. 
  • Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
  • Neraca Perusahaan. 
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
 Pembukuan Cabang / Perwakilan perusahaan
 

  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang Dilegalisasi oleh Pejabat yang bewenang memerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut .
  • Fotokopi Akte atau Bukti lainnya tentang pembukuan / pendirian kantor cabang Perusahaan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan. 
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat. 
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . 
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.

Alamat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kudus
Jl. Sosrokartono No. 39 Kudus
Telepon          :  (0291) 435018
Website           : www.kuduskab.go.id


Baca Juga : Hotel Gritha Kudus

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Syarat untuk Mengurus SIUP di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kudus "

Post a Comment