Tak Miliki Izin, Tiga Toko Modern di Pati Disegel
SEKITARPANTURA.COM, PATI - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyegel tiga toko modern yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Usaha Toko Modern (IUTM), tetapi sudah nekat beroperasi.
Sekretaris Satpol PP Hadi Santosa mengatakan, jika pihaknya memiliki wewenang untuk langsung menutup toko modern Alfamart tersebut tanpa ada peringatan terlebih dahulu, karena tidak ada zin.
"Sebelum penyegelan, kami sudah menghubungi pemilik toko modern. Hasilnya, ketiganya tidak mempunyai izin sama sekali, sehingga langsung kita lakukan penyegelan," ujarnya.
Menurutnya, penutupan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun l2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.
Ketiga toko modern modern yang disegel tersebut, yakni Alfamart yang berada di jalan raya Pati-Tayu, tepatnya di Desa Tambaharjo, Alfamart di Jalan raya Tayu-Jepara tepatnya di Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dan Toko Modern di Kayen.
“Penyegelan ini akan kami lakukan sampai sudah ada izin resmi, baik IMB maupun IUTM, pungkasnya.
0 Response to "Tak Miliki Izin, Tiga Toko Modern di Pati Disegel"
Posting Komentar