Polisi Ciduk Enam Remaja yang Lakukan Aksi Balap Liar
SEKITARPANTURA.COM,PATI - Sebanyak enam remaja yang melakukan balap liar di jalan umum Trangkil – Kalongan, Kecamatan Trangkil, Pati, dirazia jajaran Mapolsek Wedarijaksa, Rabu (13/12/2017) sore.
Pasalnya, selain melanggar lalu lintas, perbuatan pelaku juga membahayakan pengguna jalan.
Pembalap liar yang berhasil digelandang petugas yakni AY (16), CA (16), JS (14), AT (14), MS (15) dan AT (15). Diketahui, mereka merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Trangkil, Pati, dan masih duduk di bangku pendidikan.
![]() |
Ilustrasi |
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait aksi balap liar di daerah mereka. Miris dengan aksi menantang maut tersebut, petugas langsung bertindak tegas untuk menghentikan aksi tersebut.
“Kami langsung merazia kegiatan berbahaya itu, sebelum membahayakan dirinya dan orang lain,” ungkap Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Wedarijkasa, AKP Eko Pujiono.
Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.
“Kami langsungkan pembinaan kepada mereka, setelah membuat surat pernyataan dan memanggil orangtua masing-masing pelaku, kami perbolehkan pulang,” pungkasnya.
0 Response to "Polisi Ciduk Enam Remaja yang Lakukan Aksi Balap Liar"
Posting Komentar