Korban Penyerobotan Tanah di Blora Minta Tersangka Agar Segera Ditahan

BLORA- Korban kasus pertanahan asal Blora, Sri Budiyono, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Prof Mahfud MD.

Selain itu, korban juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI agar perkara yang dialaminya ditangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang Presisi.

Sri Budiyono mengaku, langkah ini terpaksa diambilnya karena kasus yang dialaminya ini dinilai berjalan lambat. Padahal, kasusnya sudah berjalan selama 1 tahun 6 bulan.



Meskipun tersangka sudah ditetapkan, namun penahanan dan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum belum dilakukan dengan segera.

"Saya sudah mengirim surat kepada Bapak Menkopolhukam terkait permohonan perlindungan hukum dan pemantauan perkara pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta Pasal 264 KUHP dan 266 KUHP," jelas Sri Budiyono.

Lebih lanjut, Sri Budiyono juga menyampaikan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI agar perkara ini ditangani dengan profesional sesuai dengan slogan Polri yang Presisi.

Ia menegaskan, bahwa tujuan dari permohonan perlindungan hukum yang diajukannya kepada Menkopolhukam adalah demi keadilan dalam memperjuangkan hak hukumnya.

Sri Budiyono berharap agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan memberikan perhatian dan atensi yang memadai terhadap proses hukum yang sedang ia hadapi, baik dalam proses pidana maupun perdata.

Selain itu, Sri Budiyono berharap agar hukum benar-benar dapat ditegakkan demi keadilan. Ia mengeluhkan bahwa korban seringkali diposisikan sebagai pelaku, sedangkan pelaku tindak pidana diposisikan sebagai korban.

Sri Budiyono ingin agar korban diakui sebagai pihak yang dirugikan dan pelaku dianggap sebagai pihak yang melakukan tindak pidana.

Diketahui bahwa pada tanggal 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan dua warga Blora atas dugaan tindak pidana terkait kasus mafia tanah.

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pembuatan, pemalsuan, dan penggunaan keterangan palsu dalam sebuah akta jual beli tanah.

Akta Jual Beli itu, bernomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT EE, yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan AA.

Atas laporan tersebut, Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korban Penyerobotan Tanah di Blora Minta Tersangka Agar Segera Ditahan"

Posting Komentar