Nelayan Juwana Pati Protes Soal Tingginya Pungutan Pajak Pasca-Produksi
PATI - Nelayan di Kabupaten Pati protes terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Nelayan menilai, PP yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini dinilai sangat memberatkan dan merugikan masyarakat kecil khususnya nelayan.
Hermanto, salah seorang nahkoda menilai, adanya aturan pasca-produksi yang dikenakan tarif 10 persen yang tertuang dalam PP tersebut pihaknya merasa keberatan.
"Pasca-produksi yang 10 persen itu sangat memberatkan nelayan. Kalau bisa, pemerintah menurunkan menjadi 5 persen, " ujar Hermanto, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, satu saja permintaan mereka yakni turunnya pungutan PNBP menjadi 5 persen, nelayan Juwana sudah senang. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali kebijakan tersebut.
Ia menyebut, bahwa nelayan-nelayan Juwana berbeda dengan nelayan lainnya di Indonesia. Sebab, nelayan di Juwana katanya bagi hasil.
0 Response to "Nelayan Juwana Pati Protes Soal Tingginya Pungutan Pajak Pasca-Produksi"
Posting Komentar